Menurutnya, membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah jauh lebih penting daripada harus berhadapan dengan proses hukum ketika pelanggaran sudah terjadi.
“Kami ingin para pelajar terhindar dari kenakalan remaja maupun tindak pidana narkotika. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga bersama agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Tak berhenti di SMKN 1 Rejang Lebong, Kejari memastikan program Go To School akan diperluas ke sekolah-sekolah lain di seluruh Kabupaten Rejang Lebong.
Bahkan, para pelajar nantinya akan diajak menyaksikan langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana sebagai bagian dari edukasi agar memahami dampak nyata dari sebuah tindak kejahatan.
“Kami akan mengundang pihak sekolah secara bergantian pada kegiatan pemusnahan barang bukti. Ini menjadi pembelajaran nyata agar para siswa memahami bagaimana proses penegakan hukum berlangsung dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menilai edukasi hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan di lapangan.










