Rejangnews.com || Rejang Lebong – Entah apa yang ada di pikiran seorang kakek inisial SE (64) warga Sindang Kelingi kabupaten Rejang Lebong satu ini. Pasalnya, Ia tega mencabuli teman cucunya yang masih belia umur 5 tahun.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Waka Polres RL, Tekat Parmo K, SH saat Pers Rilis di Mapolres RL, pada Jumat (25/04/2025) pukul 10.00 wib.
Waka Polres menyampaikan, kakek cabul tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada 29 Maret 2025 di kediamannya, saat tersangka terpaksa mendekam di Rutan Polres Rejang Lebong.
Untuk kronologis kejadiannya, nafsu bejat pelaku muncul saat Ia melihat korban sedang bermain dengan cucunya sambil tidur-tiduran dan terlentang. Sehingga pelaku mulai membujuk rayu korban dengan menawarkan makanan kepada korban dan menariknya ke dalam kamar.
“Lalu pelaku memangku korban berhadapan dengannya dan memulai perbuatan asusila terhadap korban, kemudian berhenti, lantaran cucunya datang,” jelas Waka.
Baca juga: 5 Kali Gagahi Adik Ipar yang Masih Bawah Umur, Pria Asal Sumsel Diringkus
Selanjutnya perbuatan asusila tersebut diketahui, saat tersangka menjalankan aksi bejatnya untuk kedua kali. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah warga yang ada tanaman stroberi.
Melihat ada kesempatan, karena situasi mulai sepi, pelaku menghampiri korban dan menggendongnya dari belakang, lalu Ia duduk dan memangkunya berhadapan.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku terhenti dan melepaskan mangsanya, karena Ia merasa curiga ada yang mengintip dari sebuah rumah. Iapun memberanikan diri untuk menghampiri sumber tersebut, benar saja ada satu saksi yang telah melihat perbuatan bejatnya tersebut.
“Mulai dari itu, sehingga Ibu dari korban, mendapat informasi dari masyarakat terkait perbuatan bejat si kakek cabul terhadap anak gadisnya. Sontak Iapun marah dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib,” Kompol Tekat menjelaskan.
Ditambahkan Kanit PPA Polres Rejang Lebong, dari kejadian tersebut pihaknya berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti, berupa keterangan saksi-saksi, Surat VER (hasil visum), keterangan tersangka serta barang bukti, berupa 1 lembar baju warna pink dan 1 lembar rok warna abu-abu.
Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 76E JO Pasal 82 AYAT (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara” pungkasnya. (ade)