“Yang digunakan perusahaan adalah PBB P5. Daerah hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Kepahiang juga mengaku belum menerima laporan mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Seharusnya jika ada tenaga kerja asing terdapat kewajiban retribusi. Sampai saat ini laporan itu belum kami terima,” katanya.
Atas dasar tersebut, Jono menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak akan memberikan rekomendasi apabila PT TUM mengajukan perpanjangan izin atas lahan yang masa berlaku Hak Guna Usahanya telah berakhir.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, menjelaskan bahwa secara aturan, apabila masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) telah habis dan tidak diperpanjang, maka status tanah kembali menjadi tanah negara.
“Apabila izin HGU telah berakhir, maka lahan tersebut kembali menjadi tanah negara. Selanjutnya penataan maupun pengelolaannya harus mengikuti ketentuan dan proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nova.










