Terkait legalitas lahan, Meldi menyebut total areal HGU PT TUM mencapai sekitar 260 hektare, terdiri dari HGU 01 seluas 116 hektare dan HGU 02 seluas 144 hektare. Ia mengatakan HGU seluas 144 hektare masih memiliki izin yang berlaku hingga tahun 2036.
Meski demikian, PT TUM menyatakan akan mematuhi setiap keputusan pemerintah apabila nantinya terdapat kebijakan terkait penguasaan lahan.
“Kami akan mendukung apa pun keputusan negara. Jika memang ada perintah untuk mengosongkan lahan karena sudah tidak memiliki hak sesuai undang-undang, kami siap melaksanakannya,” pungkas Meldi. (Ade)







