Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Habis Ngamar, Pria Asal Jambi Bawa Kabur Motor Milik Pacarnya
Page 2

Habis Ngamar, Pria Asal Jambi Bawa Kabur Motor Milik Pacarnya

 

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seorang pria berinisial AZ (28), warga Jambi, diamankan oleh aparat kepolisian Polres Rejang Lebong atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial IP (28), warga Curup, Rejang Lebong.

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K. melalui Kabag Ops AKBP George Rudiyanto didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (03/06/2025) pukul 09.30 wib.

“Korban diketahui merupakan kekasih daripada pelaku, dan sudah menjalani hubungan selama 3 bulan. Naasnya, pelaku hanya memanfaatkan korban,” ungkap Kabag Ops.

Dijelaskannya, Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah hotel di Rejang Lebong.

Kejadian bermula sehari sebelumnya, pada Kamis, 8 Mei 2025, ketika korban (pacarnya.red) menjemput tersangka di kosannya menggunakan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 4592 AAC.

Lalu, pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka meminjam motor dengan alasan hendak mencari makan, kemudian kembali ke hotel.

Namun keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali meminjam motor dengan alasan hendak ke kosan untuk mengambil handphone.

Setelah satu jam berlalu, korban menyadari tersangka tidak kembali ke hotel, dan seluruh barang milik tersangka, termasuk kunci motor, sudah tidak ada.

Korban mencoba menghubungi tersangka, namun tidak direspons. Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengirim pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang senilai Rp2.500.000 tanpa seizin korban.

“Akhirnya terhadap tersangka AZ dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong di sebuah masjid di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabag Ops.

Lanjutnya, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top