Barang bukti yang disita antara lain beberapa lembar pakaian anak seperti baju lengan panjang, celana panjang, jilbab, dan pakaian dalam sesuai keterangan saksi. Penyidikan juga melibatkan keterangan saksi dan ahli.
Penyidik menjerat P dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, e, g UU No. 12/2022 serta Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana berkisar hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300.000.000, dengan penambahan hukuman 1/3 bila pelaku adalah pendidik atau perbuatan dilakukan berulang atau terhadap lebih dari satu korban; ketentuan lain menyebutkan ancaman hingga 9 tahun dalam kondisi tertentu.
Ditambahkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M Hasan Basri, hingga saat ini pihaknya masih melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara. “Kami juga mengimbau untuk masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus agar bekerja sama menginformasikan kepada penyidik” pungkasnya. (Rnr)









