Drama Polemik di SMKN 2 Rejang Lebong: Klarifikasi Kepsek Dibalas Tudingan Guru
Page 2

Drama Polemik di SMKN 2 Rejang Lebong: Klarifikasi Kepsek Dibalas Tudingan Guru

Ia juga mengklarifikasi soal tidak dibayarnya honorer yang SK nya Kepala Sekolah karena belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). “Selama ini dibayar dari uang komite. Tapi sejak ada edaran gubernur, tidak bisa lagi,” tambahnya.

Terkait utang fotokopi, Agustinus menyebut hal itu utang fotokopi sebelum Ia menjabat.

“Saya berharap terhadap polemik ini, ada baiknya kami duduk bersama, dengan kepala dingin. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” ujarnya.

Namun, sejumlah guru tetap bersikukuh bahwa kepemimpinan Agustinus penuh polemik.

Salah satu guru ASN, Alexander Leo Permadi, menyebut akar dari munculnya petisi adalah suasana kerja yang tidak harmonis.

“Kebijakan-kebijakan kepala sekolah kami nilai merugikan siswa. Contohnya, pemotongan PIP sebesar Rp100 ribu. Dari sekitar 90 penerima, 99 persen dipotong. Ini jelas melanggar UU Nomor 19 Tahun 2024,” tegasnya.

Alexander menuturkan, para siswa bahkan sempat langsung mengadu ke Gubernur Bengkulu. “Karena siswa sudah berani bersuara, kami para guru pun menyusul bertemu Gubernur. Karena selama ini kami memang merasa tertekan,” kata dia.

BACA JUGA:  Serunya Panggung Ceria Nusantara di Shigor Montessori Bengkulu
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top