“Dalam rapat lanjutan pada 22 September lalu disepakati komposisi penggunaan dana BLUD, yakni 60 persen untuk operasional Puskesmas dan 40 persen untuk jasa pelayanan,” katanya.
Pendapatan yang masuk perhitungan insentif, lanjut Asep, meliputi tarif pasien umum, kapitasi, dan non-kapitasi seperti pelayanan persalinan, rawat inap, KB, dan pemeriksaan kehamilan (ANC). Program Prolanis tidak termasuk dalam komponen tersebut.

Penilaian remunerasi, menurut dia, akan didasarkan pada sejumlah indikator objektif seperti masa kerja, keterampilan, tingkat pendidikan, risiko kerja, jabatan, dan capaian kinerja individu.
“Besaran insentif tidak boleh melebihi total penerimaan BLUD dari masing-masing UPT Puskesmas,” tutur Asep.
Dinkes menargetkan draf final regulasi itu segera rampung untuk ditetapkan melalui keputusan resmi Kepala Dinas.
“Kami ingin sistem yang adil, transparan, dan mampu memotivasi seluruh tenaga kesehatan di Rejang Lebong,” ucap Asep menegaskan. (rnm)






