Selain itu, Bupati menyampaikan laporan warga mengenai kondisi aset Balai Transportasi Darat di kawasan terminal Simpang Nangka. Aset berupa mess kini tidak terawat dan dipenuhi semak belukar. Ia juga menyoroti penggunaan terminal tersebut sebagai lokasi balapan liar.
“Kalau memungkinkan, dua hal ini bisa kita berdayakan agar memberi manfaat bagi warga,” harap Bupati.

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II A, Taufik Erfin, A.Md LLASD., SE., ST., MM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menugaskan petugas di perbatasan Rejang Lebong dan Lubuk Linggau untuk meminta pengemudi batubara putar balik bila melintas di luar jam yang ditentukan, yaitu antara pukul 18.00 hingga 06.00 WIB sesuai Pergub.
Namun, terkait penindakan bagi pelanggar aturan, Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Balai. Ia menyarankan adanya pertemuan antar kepala daerah di jalur yang dilalui angkutan batubara guna merumuskan kesepakatan bersama.
Terkait pemanfaatan terminal Simpang Nangka, Taufik menyatakan pihaknya terbuka jika ada pihak ketiga yang ingin menggunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan positif. “Contohnya seperti event road race, kami tidak menghalangi selama semua prosedur dipatuhi,” pungkasnya. (rno)










