Tujuannya adalah untuk mencapai pemahaman dan solusi bersama antara penyelenggara dan penerima layanan publik. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Demikian berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik atau forum komunikasi masyarakat, serta menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya prrventif dengan melakukan intervensi atau MCP KPK.
“Masukan dan saran yang diberikan akan dirangkum dalam berita acara kesepakatan yang nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan masyarakat yang hadir dalam Forum Komunikasi Masyarakat tersebut.” ujar Kopli.
Masih sambung Kopli, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah respons cepat dari pemerintah daerah terhadap isu-isu minimnya realisasi investasi di daerah. Komitmen ini tercermin dalam partisipasi 38 bupati dan walikota di Indonesia dalam menyelenggarakan MPP.






