Selanjutnya, SDM layanan publik masih minim, serta respon instansi penyelenggara pelayanan publik ketika menerima pengaduan belum seluruhnya ditindaklanjuti sebagaimana prosedur standar alur kerja lapor.
Sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang ditetapkan melalui Permenpan RB nomor 2 tahun 2015.
“Saya juga berharap pada acara komunikasi masyarakat ini benar-benar menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Bupati. (snd)






