Rejangnews.com || Rejang Lebong — Upaya pencurian yang dilakukan sepasang mertua dan menantu di Curup Tengah berujung petaka. Keduanya diciduk polisi tak lama setelah diduga membobol gudang bengkel dan mengambil berbagai peralatan milik korban (MH) warga Talang Rimbo baru pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 23.25 WIB.
Disampaikan, Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, penangkapan terhadap tersangka pertama, MA (20), pada 2 Desember 2025 di belakang Pasar Bang Mego yang dipimpin Kapolsek Selupu Rejang bersama Kanit Reskrim IPDA Fakhrizal Hakim.
“Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka kedua, RH (40) di rumahnya di Talang Rimbo Baru. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Selupu Rejang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, hasil penyidikan mengungkap motif yang unik. Tersangka MA awalnya berniat mencuri ayam di sebuah kandang yang berada di area yang sama dengan gudang milik korban. Ia kemudian mengajak mertuanya, RH, untuk membantu dengan modus mencari barang bekas.
Saat tiba di lokasi, keduanya mendapati kandang ayam sulit dicapai. MA kemudian mengalihkan target ke bangunan gudang. Dengan menggunakan batu, mereka memukul gembok pintu hingga terbuka, lalu mengambil berbagai peralatan listrik dan perlengkapan bengkel. Barang-barang itu mereka angkut menggunakan gerobak dorong.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa mesin sugu listrik, mesin las, bor listrik, gergaji mesin, martil, godam, linggis, kapak, kabel listrik, kunci pas berbagai ukuran, gembok rusak dan Gerobak dorong bertuliskan “Do’a Istri, Bismillah” serta pakaian yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ade)











