“Saya berharap, melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menyusun strategi, mekanisme, dan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawas pemilu,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) KPID Provinsi Bengkulu, Indah Budiyanti selaku narasumber menyampaikan, dalam 14 hari kampanye di media elektronik seperti televisi dan radio, masyarakat diminta untuk mengawasi penyiarannya.
“Masyarakat berhak mengkritisi dan mengawasi penyiaran, apalagi di momen Pemilu saat ini, serta dapat memberikan saran dengan bersurat ke KPID, bukan mengkritisi melalui media sosial,” jelas Indah.
Selain pihak KPID Bengkulu yang menjadi narasumber, pihak KPU Provinsi Bengkulu juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dengan materi mekanisme dan tata cara Pemilu 2024.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, pihak Polres RL, Kodim 0409/RL, Dinas Perhubungan RL, Satpol PP RL dan para pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Rejang Lebong. (Ade)










