“Bahwa kita tidak melarang para driver angkutan batubara dalam menggais rezeki, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Tentu peringatan ini berlaku juga untuk armada angkutan bertonase besar lainnya” tegas Renaldy.
Sementara Kadishub RL Rahman Yuzir yang ikut serta memberikan peringatan kepada para sopir armada batubara menambahkan, persoalan para sopir enggan melintas di Jalur Dua adalah khawatir armada mereka mundur saat menaiki tanjakan, namun jika kapasitas tonase kendaraan mereka tidak overload dan over dimensi serta armada mereka masih sehat, maka hal tersebut tidak akan terjadi.
“Untuk posisi para sopir saat ini jelas menyalahi aturan karena melintasi jalur tertib lalu lintas, seperti diketahui dari Bundaran Simpang Nangka hingga Gapura di kelurahan Tempel Rejo adalah kawasan tertib lalu lintas yang berarti mobil angkutan dilarang lewat, selain mobil bongkar muat. Sementara, di Simpang Macang juga sebelumnya sudah ada rambu-rambu terkait tonase kendaraan, bahwa mobil bertonase besar harus lewat Jalur Dua, bukan melewati jalan Kelurahan Air Bang,” jelas Kadishub RL.
Sementara, salah satu Sopir Armada Batubara, Indra mengungkapkan aspirasi nya atas tindakan yang telah dilakukan Kodim 0409/RL. Tentu tindakan seperti ini, dirinya sangat mendukung, apalagi Ia sendiri adalah warga Rejang Lebong.
Halaman Selanjutnya: