“Aplikasi ini akan memudahkan perhitungan iuran JKN PPN PN dan juga mempermudah proses pemantauan dan audit karena datanya rinci dan akuntabel. Aplikasi ini selain dapat meningkatkan kualitas data iuran JKN di daerah juga memudahkan bendahara gaji dalam input data termasuk tunjangan jasa layanan medis yang diperoleh dari dana kapitasi sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Oleh karenanya kita melakukan bimbingan teknis kepada seluruh bendahara gaji termasuk juga bendahara gaji di rumah sakit dan Puskesmas,” kata Eka.
Eka menambahkan bahwa aplikasi ini perlu disosialisasikan kepada seluruh bendahara gaji termasuk rumah sakit dan Puskesmas. Hal tersebut ditujukan untuk memudahkan bendahara gaji menginput data aplikasi seperti melakukan perhitungan by name by address (BNBA) terhadap lima komponen gaji yaitu gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan termasuk tunjangan jasa medis.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Curup telah melaksanakan bimtek khusus untuk bendaharawan SKPD OPD se-Kabupaten Rejang Lebong terkait tunjangan tambahan penghasilan. Eka menilai hal tersebut mengingat kompleksnya perhitungan rekonsiliasi iuran Pemda sesuai Perpres 75 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ,” tambah Eka.