Rejang Lebong – Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan yang berguna untuk meningkatkan akurasi data, iuran, dan ketepatan waktu perhitungan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah. ARIP diluncurkan setelah adanya perubahan perhitungan iuran JKN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
“Iuran bagi PPU PN sebelumnya ialah sebesar 5% yang terdiri dari 3% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 2% dari gaji PNS atas komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga. Setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut, iuran bagi PPU PN menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% diambil dari gaji PNS atas seluruh komponen gaji termasuk tunjangan tambahan penghasilan dengan batas atas sebesar 12 juta rupiah,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) bagi Dinkes, RSUD dan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (11/05),
Ia mengatakan bahwa terdapat urgensi aplikasi ARIP. Pertama yaitu terkait akurasi dan ketepatan waktu perhitungan rekonsiliasi iuran, memudahkan OPD dalam memperhitungkan batas maksimal iuran PNS sebesar 12 juta rupiah serta verifikasi data PNS Pemda oleh OPD terkait NIP dan penghasilan.