Bawa Sabu, Warga Bengkulu Diciduk Polsek Sindang Kelingi

Bawa Sabu, Warga Bengkulu Diciduk Polsek Sindang Kelingi

Bawa Sabu, Warga Bengkulu Diciduk Polsek Sindang Kelingi

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Jajaran Polsek Sindang Kelingi, Polres Rejang Lebong berhasil menangkap JM (39) warga kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu yang kedapatan sedang membawa narkotika jenis sabu, saat Ia melintas di jalur Lintas Curup – Lubuk Linggau Bengkulu Senin (30/08/2021) pukul 21.00 wib.

Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Helnita Wati, S.Sos, MH saat konferensi pers, Selasa (31/08/2021) di Mapolres Rejang Lebong (RL) didampingi Kasat Narkoba Polres RL, Iptu Susilo SH, MH dan Kasi Humas Polres RL, Iptu Sahyar menyampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi.

Kapolsek mengatakan, JM berhasil mereka ringkus saat mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku kerap melakukan perbuatan mencurigakan, sehingga pihaknya menindaklanjuti penyelidikan terhadap pelaku, alhasil saat mendapat laporan jika pelaku tengah mengendarai sepeda motor di jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, persisnya di Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pihaknya pun langsung berupaya mengejar pelaku.

BACA JUGA:  Pembuatan Sumur Bor TMMD ke 115 Kodim 0409/RL Rampung
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top