Akhirnya ATR/BPN Bengkulu Buka Suara, 116 Hektare Eks HGU PT TUMS Disiapkan untuk Masyarakat

Akhirnya ATR/BPN Bengkulu Buka Suara, 116 Hektare Eks HGU PT TUMS Disiapkan untuk Masyarakat

KEPAHIANG, REJANGNEWS.COM – Akhirnya eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) Kabawetan mulai menemui titik terang.

Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu memastikan sekitar 116 hektare lahan bekas HGU perusahaan perkebunan teh oolong tersebut berpotensi dialokasikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP, usai menghadiri kegiatan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Kamis (23/07/2026).

Menurut Tentrem, hasil inventarisasi yang dilakukan ATR/BPN menunjukkan terdapat sekitar 116 hektare eks HGU PT TUM yang berpotensi menjadi objek redistribusi tanah bagi masyarakat.

“Potensi lahan dari PT Trisula Ulung Megasurya sekitar 116 hektare. Mudah-mudahan ke depan dapat kita alokasikan melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat,” ujar Tentrem.

Selain lahan eks HGU PT TUMS, ATR/BPN juga menyiapkan tambahan objek redistribusi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Lahan tersebut masing-masing seluas 2,8 hektare dan 8,31 hektare yang direncanakan akan didistribusikan kepada masyarakat pada tahun depan.

BACA JUGA:  Tegaskan Komitmen, Ini Langkah Strategis Gubernur Rohidin Sejahterakan Petani Sawit Bengkulu
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top