REJANG LEBONG, REJANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menahan eks Kepala SMPN 2 Rejang Lebong JN dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong senilai sekitar Rp800 juta untuk tahun anggaran 2023–2024.
Selain eks kepala sekolah, dua lainnya DA selaku Bidang Sarana – Prasarana dan HE selaku Bendahara Sekolah juga ditetapkan sebagai tersangka, namun HE dikenakan penahanan kota karena yang bersangkutan masih menyusui setelah melahirkan sekitar lima bulan lalu.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Rejang Lebong, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan dan menitipkan 2 tersangka JN dan DA di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong.










