Kepahiang, Rejangnews.com – Dugaan ketidaksesuaian data tenaga kerja asing (TKA) di PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sulitnya akses pengawasan ke area operasional perusahaan membuat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kepahiang mencurigai jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut lebih dari yang dilaporkan.
Persoalan ini mencuat di tengah status Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM yang telah berakhir dan dipastikan tidak akan mendapat rekomendasi perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Irwan Jauhari, mengatakan pihaknya selama ini mengalami kendala saat melakukan pemantauan maupun inspeksi mendadak (sidak) ke lingkungan perusahaan.
“Selama ini akses pengawasan ke perusahaan cukup sulit, sehingga kami belum bisa memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Irwan, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan data terakhir yang disampaikan perusahaan, PT TUM disebut mempekerjakan 375 orang pekerja dengan hanya satu orang TKA. Namun, Disperinaker menilai data tersebut masih perlu diverifikasi kembali melalui pendataan langsung.










