Rejangnews.com || Rejang Lebong – Polemik PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) terus meluas. Setelah menjadi sorotan karena tetap beroperasi meski Hak Guna Usaha (HGU) disebut telah berakhir sejak 2021, kini perusahaan perkebunan teh milik investor asal Taiwan tersebut kembali menjadi perhatian terkait kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang mengungkapkan bahwa PT TUM tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada instansi tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Dra. Sumi Fitriani, M.Si., mengatakan, selama dirinya menjabat, belum pernah menerima laporan berkala dari PT TUM sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan lingkungan hidup.
“Setahu saya tidak pernah melapor,” ujar Sumi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang telah memiliki persetujuan lingkungan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala, yang pada umumnya dilakukan setiap enam bulan sekali.










