Rejangnews.com || Kepahiang – Polemik PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, terus memanas dan memasuki babak baru.
Setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang menolak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 116 hektare, kini DPRD Kabupaten Kepahiang menyatakan siap turun tangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., menegaskan bahwa masa berlaku HGU PT TUM telah berakhir. Karena itu, aktivitas produksi yang hingga kini masih berlangsung di kawasan tersebut dinilai patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya.
Menurut Igor, DPRD akan mengawal persoalan tersebut secara serius dan tidak menutup kemungkinan membentuk Pansus sebagai langkah pengawasan terhadap penyelesaian polemik PT TUM.
Tak hanya persoalan HGU, DPRD juga menyoroti keberadaan aktivitas industri pengolahan teh di kawasan PT TUM. Menurut Igor, perusahaan diketahui hanya mengantongi izin perkebunan, sementara di lapangan terdapat kegiatan produksi yang menyerupai operasional pabrik.










