Rejangnews.com || Kepahiang – Polemik PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, terus bergulir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan disebut telah berakhir sejak 2021, kini perusahaan perkebunan teh tersebut kembali mendapat perhatian lantaran dinilai belum pernah memberikan kontribusi nyata kepada daerah melalui retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengungkapkan hingga saat ini belum pernah menerima pemasukan dari retribusi TKA yang diduga bekerja di lingkungan PT TUM.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, menjelaskan bahwa secara mekanisme perpajakan PT TUM masuk dalam kategori PBB P5, sehingga pajak perusahaan langsung disetorkan ke pemerintah pusat dan tidak menjadi pemasukan langsung bagi pemerintah daerah.
Meski demikian, menurut Jono, terdapat potensi pendapatan lain yang seharusnya diterima daerah, yakni melalui retribusi penggunaan tenaga kerja asing.










