Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pendampingan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tepat sasaran serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Kepala Seksi Datun Kejari Rejang Lebong, Isfardy, SH, MH melalui Kasubsi Pertimbangan Hukum, Dandi Satya Permana, SH, MH, menjelaskan bahwa program pendampingan Dana Desa ini merupakan langkah preventif untuk membantu kepala desa dan perangkat desa memahami tata kelola keuangan desa sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, masih terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang menghadapi persoalan hukum akibat kurang memahami aturan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Pendampingan Dana Desa ini bertujuan agar pemerintah desa memahami aturan yang berlaku sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari persoalan hukum,” ujar Dandi, Rabu, (24/06/2026)










