Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proyek revitalisasi satuan pendidikan kini menjadi proyek strategis nasional yang dikawal langsung oleh Kemendikdasmen bersama Kejaksaan agar pelaksanaannya tepat sasaran, tepat anggaran, dan tepat waktu.
Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr. Yunitha Arifin, SH., MH., menegaskan agar pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis (spek).
Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan tersebut.
“Karena sistemnya swakelola, maka harus melibatkan masyarakat, seperti komite sekolah atau warga sekitar. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga punya tanggung jawab memastikan kegiatan ini berjalan sesuai program,” ujar Yunitha dalam kegiatan sosialisasi proyek revitalisasi di Tenis Indoor Kejari Rejang Lebong, Rabu (17/09/2025).
Yunitha mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam pelaksanaan proyek. Ia menegaskan, bila terdapat kendala atau gangguan terhadap pelaksanaan proyek, pihak sekolah dapat melapor ke kejaksaan karena proyek ini termasuk proyek strategis nasional yang mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan.










