Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorarium TKS. Penetapan ini dilakukan pada Senin (16/06/2025) berdasarkan surat nomor 08/L.7.11/Fd/06/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengatakan AR semula diperiksa sebagai saksi. Namun setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan sebanyak tiga kali, serta ditemukannya dua alat bukti yang cukup, status hukum AR dinaikkan menjadi tersangka.
“Awalnya hanya saksi. Tapi setelah kita dalami, perannya cukup signifikan. Maka resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fransisco saat diwawancarai awak media.
Terpantau, AR terlihat lesu saat digiring mengenakan rompi tahanan oranye. Ia langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Kajari menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih terus berjalan.










