Rejangnews.com || Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, menerima 43 sertifikat aset milik pemerintah daerah dari Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Rejang Lebong. Dokumen sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN RL, Tarmizi, di aula rapat kantor ATR/BPN.
Bupati menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas dukungan serta kinerja maksimal ATR/BPN Rejang Lebong dalam membantu penyelesaian legalitas aset-aset milik pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima 43 sertifikat aset pemerintah dari ATR/BPN. Total sebenarnya ada 45 sertifikat yang telah selesai, dua di antaranya sudah diserahkan sebelumnya,” jelas Bupati.

Ia juga menambahkan bahwa hingga tahun ini, ATR/BPN RL telah berkontribusi besar dalam penataan aset daerah. Apalagi hingga saat ini, tercatat di bagian aset terdapat 626 sertifikat telah diterbitkan, dan pada tahun 2025 ini sudah bertambah 45 sertifikat lagi.
“Masih ada 68 aset pemerintah yang sudah kita usulkan belum bersertifikat. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama dan saya berharap ATR/BPN dapat menyelesaikannya dalam waktu dekat,” harapnya.










