5 Kali Gagahi Adik Ipar yang Masih Bawah Umur, Pria Asal Sumsel Diringkus

5 Kali Gagahi Adik Ipar yang Masih Bawah Umur, Pria Asal Sumsel Diringkus

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seorang pria asal Sumatera Selatan JG (25) yang menetap di kecamatan Kota Padang, berhasil diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), lantaran dirinya tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik iparnya yang masih berumur 12 tahun.

Seperti disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Waka Polres RL, Tekat Parmo K, SH saat Pers Rilis di Mapolres RL, pada Jumat (25/04/2025) pukul 10.00 wib

Waka Polres menyampaikan, dari hasil Penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, mulanya perbuatan tersangka diketahui oleh Istrinya, saat pelaku tertangkap basah sedang berada di dalam kamar korban.

Saat itu hari Kamis tanggal 27 Maret 2024, sekira pukul 07.00 WIB korban sedang tidur didalam kamarnya, kemudian korban terbangun dan melihat pelaku sedang berupaya membuka pakaiannya, sedangkan pelaku sudah dalam keadaan tanpa celana. “Lalu terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut,” ujar Waka.

BACA JUGA:  Polsek Bermani Ulu Kembali Gelar Jumrokah
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top