Rejangnews.com || Lebong – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) membatalkan keputusan Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengenai penunjukan penjabat Sekda Kabupaten Lebong.
Informasi terhimpun, penunjukkan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.
Pembatalan ini dianggap perlu karena dinilai dapat menyebabkan kekacauan dalam birokrasi dan melanggar peraturan yang ada.
Kemudian Ia menjelaskan, keputusan pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Kemdagri RI nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA yang menjelaskan bahwa pengangkatan Donny Swabuana, S.T., M.Si. sebagai Penjabat Sekda belum memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri.
Hal ini bertentangan dengan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Oleh karena itu, Plt Gubernur Bengkulu diminta untuk mencabut keputusan tersebut.
Surat tersebut juga menyarankan agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu dalam memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekda.










