RejangNews || Rejang Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023, pada Senin (27/05/2024).
Dan Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong TA 2023 dan PERBUP Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH. Ia menyampaikan, pentingnya nota pengantar LKPJ, karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5.
“Kiranya para anggota Dewan terhormat dapat mengkaji LKPJ tersebut secara mendalam dan lakukan koordinasi dengan pihak eksekutif,” pesan Ketua DPRD.

Sementara Bupati RL, Drs Syamsul Effendi MM mengucapkan terima kasih kepada DPRD RL atas pelaksanaan rapat paripurna ini.










