Bupati Kopli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lebong

Bupati Kopli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lebong

Rejangnews.com || Lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan selama kurun waktu 2022 – 2023 yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrach.red) di Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lebong pada Selasa (14/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan mengatakan, bahwa penurunan perkara ini menandakan bahwa angka kejahatan di daerah itu mulai menurun.

Lantaran, pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan selama kurun waktu Desember 2021 hingga April 2022 sebanyak 30 perkara.

Sedangkan kali ini hanya 23 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43 item.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai macam perkara, mulai dari tindak pidana yang merugikan nyawa orang dan sebagainya,” ungkap Kajari.

Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala.

BACA JUGA:  Panen MT2 Terus Bergulir, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kopli-Fahrurrozi
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top