Dugaan Korupsi Proyek Laboratorium RSUD Curup, Akhirnya Kejari Rejang Lebong Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Laboratorium RSUD Curup, Akhirnya Kejari Rejang Lebong Tetapkan 2 Tersangka

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong (RL) akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup pada tahun anggaran 2020.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH, dalam konferensi persnya, Rabu (27/09/2023) menyampaikan, bahwa penahanan sudah dimulai untuk kedua tersangka tersebut.

“Langkah ini diambil untuk mencegah pelarian tersangka dan menghindari hilangnya barang bukti,” ujarnya.

Adapun 2 tersangka yang ditetapkan adalah ID (31), yang merupakan Direktur CV Cahaya Riski sebagai pelaksana proyek dan HR (53) yang merupakan PPK pada proyek tersebut.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen administrasi yang telah diperoleh.

Kasi Pidsus Albert, SE., SH. Ak menambahkan bahwa sebanyak 24 saksi telah memberikan keterangan, yang menjadi dasar untuk penetapan tersangka ini.

Selanjutnya, tersangka akan dititipkan sementara di Lapas Kelas IIA Curup sambil menunggu proses hukum berikutnya.

BACA JUGA:  Mantan Kades Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp 47 Juta
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top