Kemudian, setelah memenuhi niat bejatnya, pelaku dan korban langsung mengenakan pakaian masing-masing. Tak lama setelah itu terdengar suara istri tersangka yang sedang memanggil nama suaminya sembari berjalan ke dalam kamar korban.
Melihat ada suaminya di dalam, sontak Ia bertanya “ngapain kamu disini?”. Pelaku beralasan lagi mencari HP dan langsung pergi. “Saat itu juga, Istri tersangka langsung bertanya kepada korban, dan korban mengakui perbuatan yang telah dilakukan oleh kakak iparnya,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit PPA, Geram mendengar pengakuan sang adik, Istrinya langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian. Pelaku mengaku perbuatan tak senonoh tersebut telah terjadi 5 kali, sementara korban mengaku takut untuk melapor, karena diancam pelaku.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76D JO Pasal 81 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” pungkas Kanit PPA. (Ade)










