Namun hingga 27 April, tidak ada undangan resmi yang diterima, sehingga pihaknya mengira jadwal ditunda. “Ternyata undangan baru diterima beberapa jam sebelum rapat dimulai,” tambahnya.
Karena undangan yang mendadak dan adanya agenda lain yang telah terjadwal, PT. IBI mengirimkan surat resmi bernomor 157/IBI/SP/IV/2025 tertanggal 28 April 2025 kepada DPRD Provinsi Bengkulu sebagai permohonan penjadwalan ulang. (rnm)








