Rejangnews.com || Rejang Lebong – Wakil Bupati Dr Hendri Praja S.STP, M.Si resmi menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong. Prosesi penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri itu diwarnai suasana haru, pasca ditetapkannya Bupati Muhammad Fikri Thobari SE MAP sebagai tersangka oleh KPK.
Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Ir Mian, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu. Acara berlangsung di ruang kerja Bupati Rejang Lebong dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta aparatur sipil negara.
Dalam prosesi itu, Hendri terlihat menahan tangis saat menerima SK penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati. Beberapa kali ia menghentikan ucapannya karena suaranya bergetar ketika menyampaikan sambutan di hadapan para undangan.
Suasana ruangan sempat hening ketika Hendri berusaha menahan haru. Sejumlah pejabat dan undangan yang hadir juga tampak ikut larut dalam suasana tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Fikri sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, Hendri meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tetap bekerja profesional dan menjaga stabilitas pemerintahan.
“Situasi yang tengah dihadapi pemerintah daerah tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Seluruh ASN harus tetap bekerja profesional dan menjaga stabilitas pemerintahan,” kata Hendri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal pemerintahan agar program pembangunan daerah tetap berjalan meski di tengah dinamika yang terjadi.
Penunjukan pelaksana tugas bupati ini merupakan langkah administratif pemerintah pusat untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rejang Lebong selama proses hukum terhadap kepala daerah definitif berlangsung. (Rnr)











