pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Tega Garap Adik Kandung Hingga Hamil, Pria Ini Berakhir di Jeruji Besi

Tega Garap Adik Kandung Hingga Hamil, Pria Ini Berakhir di Jeruji Besi

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong menetapkan IAS (20) sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak. Korban diketahui merupakan adik kandungnya sendiri yang kini tengah hamil enam bulan.

“Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka dilakukan berulang kali sejak Maret 2025 di rumah keluarga mereka di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Waka Polres, Tekat Parmo K saat pers rilis pada Selasa (23/9/2025).

Lanjutnya, tersangka kerap memanfaatkan kesempatan saat korban berada di rumah. Tindakan tersebut dilakukan hingga delapan kali dan membuat korban hamil.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), serta hasil uji kehamilan.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya melalui Kanit PPA, Aiptu J. Sinurat, Atas perbuatannya, IAS dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami mengingatkan agar masyarakat berani melapor jika menemukan tindak kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top