Di antaranya, terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel. Tidak mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada anggota keluarga yang lanjut usia atau penyandang disabilitas.
“Sesuai dengan kriteria berdasarkan Permendes. Nah, ditetapkan ada 47 KPM yang mendapatkan BLT,” jelas Edi.
Edi juga mengimbau kepada KPM agar bijak menggunakan uang yang diterima.“Semoga BLT ini bermanfaat. Utamakan untuk hal-hal penting dan pemenuhan kebutuhan pokok,” pungkas Pjs Kades.
Turut hadir, pihak Kecamatan Amen, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Ketua dan anggota BPD serta Perangkat desa. (snd)









