Pemerintah daerah, kata dia, akan menyusun langkah strategis termasuk kemungkinan penghapusan piutang, dengan catatan harus disertai regulasi yang jelas.
“Jika opsi penghapusan tunggakan diambil, maka pemerintah daerah akan menyusun dasar hukum yang tepat. Kami ingin masalah ini tuntas dan pelayanan ke masyarakat bisa maksimal,” ujar Fikri.
Wakil Bupati Hendri menambahkan, pihaknya akan melakukan pemetaan keuangan dan analisis terhadap neraca keuangan Perumda. Tujuannya untuk mengidentifikasi akar masalah dan menemukan solusi jangka panjang.

“PDAM adalah aset daerah. Kita harus pahami betul perjalanannya agar dapat memperbaiki manajemennya,” ujarnya.
Plt Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Pranoto Majid, menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan BPKP Bengkulu terkait wacana penghapusan piutang. BPKP, menurut dia, menyarankan agar langkah tersebut dilandasi regulasi yang sah.
“Saat ini kami tengah menggandeng pihak ketiga untuk menyusun regulasi tersebut,” kata Pranoto.
Usai rapat, Bupati dan Wakil Bupati turut meninjau kondisi kantor Perumda serta berdialog dengan karyawan guna menyerap langsung informasi terkait operasional dan kinerja pelayanan. (rno)










