Rejangnews.com || Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat untuk membahas draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. PLN (Persero) dan Pemkab Lebong terkait pemungutan serta penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong pada Senin (10/06/2024) pukul 10.00 WIB.
Rapat ini dipimpin oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, yang diwakili oleh Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, bersama dengan Kepala PT. PLN Muara Aman, Agung Subekti, serta sejumlah pejabat Pemkab Lebong.
Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, mengungkapkan bahwa pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). “Rapat ini untuk menindaklanjuti instruksi dari KPK RI,” ujar Reko.
Menurutnya, pembahasan PKS ini akan menjadi dasar hukum bagi proses pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. “PKS ini akan menjadi landasan dalam jangka waktu kerja sama antara kedua pihak,” jelasnya.
Reko juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam upaya pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan untuk kemajuan daerah. Ia menambahkan, transparansi dan keadilan dalam pengelolaan retribusi dan pajak sangat penting demi kepentingan masyarakat luas.
Adapun tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan pengaduan terkait korupsi, yang merupakan komitmen kedua pihak dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat sosialisasi sebelumnya, berbagai hal telah dibahas secara rinci sebelum penandatanganan PKS dilakukan.
Sementara itu, Manager ULP PLN Muara Aman, Agung Subekti, mengatakan bahwa rapat ini dilakukan sesuai dengan arahan dari PLN UP3 Bengkulu. “Rapat ini berdasarkan instruksi dari P3 PLN Bengkulu,” kata Agung.
Selama rapat, kedua pihak saling memberikan masukan dan pertimbangan untuk memastikan kesepakatan yang dicapai dapat memberikan manfaat yang optimal, baik bagi PLN, Pemkab Lebong, maupun masyarakat. Untuk detail lebih lanjutnya nanti akan dituangkan dalam PKS. (Snd/adv)