Rejangnews.com || Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Rejang Lebong (RL) beberapa hari belakangan ini tengah gencarnya mensosialisasikan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang merupakan aplikasi online untuk mendaftar sebagai Badan Adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di pemilu mendatang.
Terakhir, sosialisasi pengenalan Aplikasi SIAKBA tersebut berlangsung di Ballroom Golden Rich 88 Hotel, pada Sabtu (19/11/2022) siang, dengan mengundang peserta dari para wartawan dan praktisi hukum.
Disampaikan Komisioner KPU RL, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ujang Maman, pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, proses pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual atau offline, sementara sekarang berbeda, karena pendaftarannya akan dilakukan secara online, persisnya melalui aplikasi SIAKBA.
Masih sambung Ujang, SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. “Jadi siapapun yang berminat dan memenuhi syarat, cukup memiliki satu alamat email untuk membuat akun SIAKBA,” ujarnya.
Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut:
Pertama, mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
Ketiga, silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
Keempat, Mengisi data diri;
Kelima, Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
Keenam, Cek kelengkapan dokumen. Saat dicek, apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email, jika belum lengkap, pelamar juga akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan hingga batas waktu pendaftaran berakhir.
Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Disini pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas, apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi dan apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Tahap selanjutnya, untuk pelamar yang memenuhi syarat atau lulus verifikasi administrasi, tentu adalah mengikuti tes, baik tes tertulis, maupun tes wawancara.
“Untuk pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA tersebut, akan dibuka mulai tanggal 20 November besok. Kepada masyarakat yang mengalami kesulitan atau kendala saat mendaftar, dapat langsung bertanya ke kantor KPU Rejang Lebong, Insyallah tim kita siap melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA tersebut,” demikian Ujang. (Ade)