“Korban mengalami luka di bagian tangan kanan, lengan kiri, pipi, dagu, serta jari-jarinya. Usai kejadian, Iw melarikan diri. Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, Ia menyerahkan diri ke Polsek Sindang Kelingi,” jelas Kabag Ops.
Kemudian aparat Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang dipimpin AKP Mansyur Daud Manalu, SH, datang menjemput dan mengamankan tersangka, lalu membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau bersarung kulit coklat, serta sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian. Dalam pemeriksaan, Iw mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal, namun menyebut tindakannya dilakukan karena terpancing emosi,” tambah Kapolsek PUT.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polsek Padang Ulak Tanding. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP. (Rrn)









