Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
KPU Umumkan 16.375 Suara SAH Bisa Daftar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong

KPU Umumkan 16.375 Suara SAH Bisa Daftar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum KPU kabupaten Rejang Lebong (RL) menerbitkan pengumuman terkait pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.

Dalam pengumuman tersebut tertera, syarat minimal suara SAH Partai Politik atau gabungan Partai Politik adalah 16.375 (enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima).

Ketentuan tersebut berdasarkan Pengumuman KPU Rejang Lebong, nomor: 567/PL.02.2-Pu/1702/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2024.

Disampaikan Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos, untuk pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.

“Hari pertama dan kedua dibuka pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib. Sedangkan di hari terakhir, dibuka pukul 08.00 wib dan ditutup pukul 23.59 wib,” jelasnya.

Ujang menambahkan bahwa KPU Rejang Lebong juga menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut terkait pencalonan.

Dengan menghubungi alam email: kpurejanglebong@gmail.com, dan nomor seluler: 0852 3129 6917, atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Basuki Rahmat nomor 71 kelurahan Dwi Tunggal Curup. (Ade)

Berikut link PDF pengumuman nya:

Atau dapat dilihat langsung pada file Pdf bawah ini: 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top