Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam mengusut dugaan korupsi yang tengah didalami.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara,” katanya.
KPK juga menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Karena itu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dikembangkan tersebut.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan ke perkara yang lebih luas.
Pengembangan tersebut tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi di lokasi OTT, tetapi juga membuka peluang mengungkap dugaan korupsi lain yang masih memiliki keterkaitan.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong.










