Meski demikian, Benni menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan kliennya bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Nama B. Daditama sebelumnya sempat disebut dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan maupun hasil penggeledahan tersebut, termasuk apakah terdapat barang atau dokumen yang diamankan dari lokasi. (Rnr)










