Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memeriksa mantan Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) / Perumda Tirta Bukit Kaba untuk tahun anggaran 2023–2024.
Selain Yusran, penyidik juga memeriksa Pranoto Majid, mantan Asisten I Setdakab Rejang Lebong yang menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Heronimus Tafonao, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Sekda dan salah satu asisten terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana PDAM tahun anggaran 2023–2024,” kata Heronimus, Selasa (10/09/2026).
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima penyidik. Nilai anggaran yang tengah ditelusuri disebut mencapai miliaran rupiah. “Untuk jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Yusran Fauzi tidak memberikan keterangan kepada wartawan mengenai materi yang didalami penyidik. Kejaksaan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.










