Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejari Rejang Lebong gencar melakukan sosialisasi hukum di puskesmas guna meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanan publik.
Program sosialisasi hukum yang menyasar 21 puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong ini menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran, termasuk tindak pidana korupsi di sektor kesehatan.
Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini penting untuk membekali tenaga kesehatan dengan pemahaman yang tepat terkait aturan dan tanggung jawab profesi.
“Tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat, sehingga harus memahami batasan kewenangan serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Hendra.
Dalam kegiatan sosialisasi hukum tersebut, Kejari Rejang Lebong memberikan materi terkait pencegahan korupsi, aspek hukum pelayanan kesehatan, serta tanggung jawab profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Para tenaga kesehatan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi dalam praktik sehari-hari di puskesmas.
Hendra menjelaskan, hingga saat ini sudah 14 dari 21 puskesmas di Rejang Lebong yang mendapatkan sosialisasi hukum. Di antaranya Puskesmas Curup, Tunas Harapan, Kampung Delima, Air Pikat, Kampung Melayu, Tanjung Agung, Sindang Dataran, Sindang Jati, PUT, Kepala Curup, Kota Padang, SBI, Curup Timur, dan Simpang Nangka.
“Kejari Rejang Lebong menargetkan seluruh puskesmas dapat tersentuh program ini agar tercipta pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” harapnya.
Melalui sosialisasi hukum ini, Kejari Rejang Lebong berharap terbangun sinergi yang kuat dengan tenaga kesehatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. (rnm)











