pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Kejari Rejang Lebong Bantu Selesaikan 3 Perkara Restorative Justice

Kejari Rejang Lebong Bantu Selesaikan 3 Perkara Restorative Justice

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) kabupaten Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) RL melaksanakan sidang terhadap 3 perkara Restorative Justice (RJ), Selasa (13/07/2024) di Gedung BMA) RL.

Sidang tersebut, tentu dihadiri oleh Ketua BMA RL, Ahmad Faizir beserta jajarannya, lalu dihadiri pihak Kepolisian yang langsung dihadiri Wakapolres RL, Kompol Tekat Parmo.

Juga dihadiri Plt. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Ennierlia Arientowaty dan Ketua DPRD RL, Mahdi Husein.

Disampaikan Kajari RL, Fransisco Tarigan didampingi Kasi Pidum, Bertha Camelia, adapun 3 perkara yang dimaksud adalah, pertama atas nama Paryono yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Kemudian 2 perkara lainnya adalah pelanggaran pasal 351 ayat 1 (penganiayaan.red) atas nama Fabiano dan Sumarni.

“Sidang RJ ini masih tahap awal, setelah ini akan diajukan ke Kejati dan Kajagung untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.

Kajari menjelaskan, adapun syarat untuk dilaksanakannya RJ ini meliputi sejumlah pertimbangan, seperti, tersangka baru pertama kali melalukan tindak pidana.

Lalu tindak pidana terjadi karena kelalaian antara tersangka dan korban, selain itu keduanya telah berdamai, musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dari pihak manapun alias atas keinginan mereka sendiri

“Upaya perdamaian antara kedua belah pihak juga telah mendapat respon positif dari masyarakat, aparat, tokoh Adat dan tokoh masyarakat,” jelas Kajari.

Sementara, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH, mewakili masyarakat dan pemerintah, dirinya mengapresiasi atas pelaksanaan RJ ini, apalagi setelah menyaksikan nya langsung, memang bukan perkara atau kasus besar.

“Namun saya imbau kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan yang ada, jangan mudah terprovokasi emosinya dalam menghadapi persoalan atau utamakan kesabaran,” pungkas Mahdi. (rno)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top