Lebih lanjut Candra mengatakan, bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai tanggal 10 s. d 12 maret 2023 melalui akun masing -masing peserta pada laman http://sscasnsscasn.bkn.go.id
“Mengenai informasi serta ketentuan lainnya akan diinformasikan lebih lanjut dan kepada peserta agar selalu memantau secara berkala di laman http://bkpsdm,lebongkab.go.id dan http://sscasnsscasn.bkn.go.id, selanjutnya kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta, ” demikian Candra. (snd)
Berikut daftar lengkap nama – nama PPPK Guru lingkungan Pemkab Lebong yang dinyatakan lulus, klik LINK ini atau buka file PDF dibawah;