
Dia mengaku, BPK RI Perwakilan Bengkulu sangat concern dalam mendorong penyelesaian tindak lanjut, baik untuk seluruh konsep catatan maupun temuan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah diterima.
Ia mengamanatkan bahwa para kepala OPD wajib menindaklanjuti konsep temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu sebelum dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ia menyatakan, pejabat diberi kesempatan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Kita sudah membahas terkait konsep temuan tersebut, sekarang tinggal OPD untuk menyiapkan jawaban-jawaban terkait temuan tersebut. Bisa saja, konsep temuan tersebut tidak sama dengan jawaban dari OPD,” tambah Sekda.
Menurutnya, catatan-catatan atau temuan tersebut belum masuk ke dalam LHP. Namun, baru sebatas konsep yang kemungkinan besar bisa dijawab atau disanggah para Kepala OPD.
“Ini kan baru konsep temuan, belum masuk ke dalam LHP. Bisa saja, nanti bisa berubah setelah OPD memberikan jawabannya,” demikian Sekda. (**/snd)









