Anggota DPRD Bengkulu, Edy Irawan HR, menyayangkan hal ini. Ia menekankan bahwa revisi Perda tersebut adalah hal mendesak mengingat tingginya beban pajak yang dirasakan masyarakat.
“Kalau dalam draf belum dimasukkan, nanti saat pembahasan kita akan panggil instansi terkait, seperti dinas pendapatan. Kalau perlu, kita minta tarif ini diubah saat pembahasan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya solusi konkret agar masalah ini tidak terus memicu kegaduhan. Salah satu opsi, menurutnya, adalah regresi Perda oleh gubernur sebagai langkah sementara untuk meringankan beban pajak.
“Kita akan dorong agar tarif pajak kendaraan ini masuk dalam pembahasan fraksi. Kalau tidak diakomodasi, kita bisa menolak rancangannya karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Edy juga menambahkan bahwa eksekutif dan legislatif harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan publik, dan tidak boleh ada dominasi satu pihak.
“Semua lembaga negara harus menjalankan perannya dengan seimbang. Penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tutupnya. (rnm)










